MATAPENA.COM – Kepala dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mendukung penuh langkah PT Pupuk Indonesia yang tidak segan-segan memblacklist distributor serta kios jika dalam menyalurkan pupuk bersubsidi tidak mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.
“Kami mendukung langkah tegas PT Pupuk Indonesia terhadap distributor atau kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Karena, Pupuk subsidi adalah hak petani yang harus dijual sesuai ketentuan pemerintah,” kata Rahmat Yuniar.
Ia menjelaskan, sesuai aturan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru, kewenangan Dinas Pertanian Kabupaten adalah melakukan pembinaan, monitoring dan pengawasan di lapangan serta mengumpulkan bukti jika ditemukan pelanggaran.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau melakukan blacklist, karena itu merupakan kewenangan PT Pupuk Indonesia dan pemerintah pusat,”terangnya.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran HET, kata Rahmat, bukti yang harus ada antara lain nota atau struk penjualan di atas HET, foto harga di kios, identitas kios, keterangan petani yang membeli serta laporan hasil monitoring petugas.
“Nah jika semua bukti tersebut ada, selanjutnya laporan tersebut kami sampaikan secara resmi kepada PT Pupuk Indonesia wilayah/regional dan kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Dan jika terdapat indikasi pidana, itu juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum,” paparnya.
Untuk diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Lebak sudah membuat surat himbauan kepada seluruh distributor dan kios pupuk di kabupaten Lebak.

