Posted in

PT. Pupuk Indonesia Akan Blacklist PUD dan PPTS Permainkan HET

Ilustrasi

Mata Pena.com – General Manager PT. Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Lebak-Pandeglang, Provinsi Banten, Ivan menegaskan, jika ada Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS) yang ketahuan dan tidak patuh dalam aturan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya, dirinya tidak segan-segan untuk memblacklist. Karena, peraturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sudah tertuang dan sudah di pahami oleh PUD dan PPTS.

Menurut Ivan, dalam setiap kegiatan sosialisasi yang digelar dan  di ikuti oleh PUD dan PPTS, PT. Pupuk Indonesia selalu menghimbau agar masyarakat mendapatkan hak nya dalam membeli pupuk subsidi sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan.

” Jadi tidak ada alasan kalau masyarakat harus menebus pupuk subsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan pemerintah,” terang Ivan.

Kata Ivan lagi, jika pihaknya beberapa waktu lalu sudah memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada PUD dan PPTS.

” Dan tahun ini, beberapa PPTS sudah kita pecat karna ketahuan menjual pupuk subsidi diatas HET,” ucapnya.

Sekedar di ketahui, PUD dalam hal ini yaitu pihak yang di tunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi atau distributor. Sedangkan PPTS adalah ujung tombak (kios) yang menerima pupuk di titik serah untuk dijual kembali ke petani sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *