Matapena.com – Meski sudah diatur terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk subsidi, namun yang terjadi di lapangan, para petani tetap harus membeli pupuk tersebut ke kios di luar aturan yang berlaku. Tentunya ini merupakan bentuk tindak pidana yang harus segera di selesaikan oleh aparat penegak hukum. Mengingat, pupuk subsidi untuk anggarannya sudah di subsidi oleh pemerintah.
Hal ini dikatakan ketua umum LSM Bentar, Ahmad Yani. Ia mengatakan, terkait hal pupuk subsidi, masyarakat dalam hal ini petani yang seharusnya bisa mendapatkan hak nya dalam membeli pupuk dengan harga murah, tapi karna ulah nakal oknum kios, mereka tetap harus membeli pupuk dengan harga mahal.
“Setelah tim investigasi kami melakukan penelusuran ke beberapa kios yang tersebar di kabupaten Lebak, kios menjual pupuk di atas HET dikarenakan pemilik kios harus mengeluarkan uang sebesar 2,5-5 juta kepada distributor saat melakukan SPJB,” ungkap Yani.
Oleh karena itu, untuk urusan HET yang selalu di langgar oleh kios dalam penjualan pupuk subsidi tidak akan pernah bisa hilang. Maka, untuk membantu para petani dalam mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan hak nya, LSM Bentar dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di beberapa titik.
“Minggu depan kami dari LSM Bentar akan melakukan aksi unjuk rasa dalam membela para petani tentang Pupuk Subsidi di beberapa titik, yakni Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Gedung DPRD Lebak dan yang terakhir di depan kantor Kejari Rangkasbitung, sekaligus memberikan data-data dan bukti berupa visual tentang adanya beberapa kios yang menjual pupuk subsidi dia tas HET kepada para petani,” tegasnya.***

