Posted in

Meski Minim Anggaran, DLH Kabupaten Lebak Tetap Optimalkan Fungsi Taman Kota

MataPena.Com – Keterbatasan anggaran menjadi tantangan serius dalam pengelolaan ruang terbuka hijau di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pada tahun anggaran 2026, dana pemeliharaan taman kota hanya dialokasikan sebesar Rp 24 juta untuk satu tahun. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak mencatat, anggaran tersebut harus digunakan untuk merawat 35 taman yang tersebar di Kecamatan Rangkasbitung. Jumlah tersebut dinilai jauh dari ideal untuk menjaga kualitas ruang terbuka hijau di kawasan ibu kota kabupaten.

Hal ini dikatakan Kepala DLH Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika terkait adanya keterbatasan anggaran tersebut.

“Untuk pengelolaan taman ini memang anggarannya agak tereliminasi sedikit. Hanya teranggarkan Rp 24 juta untuk satu tahun,” ujar Irvan Suyatupika, Jumat (27/2/2026).

Puluhan taman yang dikelola meliputi taman di sepanjang jalan protokol, Alun-alun Rangkasbitung, Taman Pendopo, Taman Angklung hingga kawasan Balong Ranca Lentah. Seluruh lokasi tersebut merupakan ruang publik yang dimanfaatkan masyarakat untuk aktivitas sosial dan rekreasi.

Dengan dana yang terbatas, kata Irvan, pihaknya harus menerapkan efisiensi dalam pengelolaan. Anggaran yang tersedia saat ini hanya mencukupi kebutuhan dasar operasional.

“Anggaran itu umumnya untuk pembelian BBM mesin pemotong rumput dan penggantian bibit tanaman yang mati,” katanya.

Menurutnya, minimnya anggaran pertamanan tidak terlepas dari kebijakan efisiensi dan penentuan skala prioritas belanja daerah. Pada tahun 2026, total anggaran DLH mencapai sekitar Rp 16 miliar. Namun, sebagian besar anggaran tersebut terserap untuk belanja pegawai. Gaji dan honorarium diperkirakan mencapai Rp 11 miliar hingga Rp 12 miliar, sementara sisa anggaran operasional difokuskan pada penanganan sampah dan pencapaian indikator kinerja lingkungan.

“Jadi sistem penganggaran di Dinas Lingkungan Hidup itu masih fokus ke sana,” paparnya.

Meski menghadapi keterbatasan, DLH Kabupaten Lebak tetap berupaya menjaga fungsi taman kota agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat. Keberadaan ruang terbuka hijau dinilai penting untuk mendukung kenyamanan lingkungan, memperbaiki kualitas udara, serta memperkuat estetika kawasan perkotaan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *