Posted in

Prestasi Kerja ASN Tak Bernilai, Marak Praktik Jual Beli Jabatan?

Foto :Dede Mylyana (Koleksi pribadi)

Oleh: Dede Mulyana
Penulis merupakan aktivis penggiat anti korupsi di Banten, sekarang menjabat Ketum Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB)

Mata Pena – Munculnya isu dugaan praktik jual beli jabatan kembali memantik keprihatinan publik. Di tengah harapan masyarakat terhadap birokrasi yang profesional dan berintegritas, muncul pertanyaan besar: apakah negeri ini masih menjunjung tinggi prestasi kerja sebagai dasar promosi jabatan?

Aapabila benar terjadi praktik jual beli jabatan, maka hal tersebut merupakan kemunduran serius dalam tata kelola pemerintahan. Jabatan seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, rekam jejak, serta kinerja, bukan karena faktor kedekatan atau transaksi tertentu.

Prinsip meritokrasi telah lama digaungkan dalam sistem birokrasi Indonesia. Bahkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara melibatkan lembaga resmi seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jika promosi jabatan tidak lagi berbasis prestasi, maka dampaknya akan sangat luas. Selain menurunkan motivasi aparatur yang berintegritas, juga berpotensi merusak kualitas pelayanan publik. Masyarakatlah yang pada akhirnya akan dirugikan.

“Kalau jabatan diperjualbelikan, maka yang dikejar bukan lagi pelayanan, tapi pengembalian modal. Ini berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,”

Publik berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dapat bertindak tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran. Transparansi dalam proses seleksi dan promosi jabatan dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Pertanyaan besar pun menggema: negeri ini menganut sistem apa? Apakah masih berlandaskan hukum dan profesionalisme, ataukah dikuasai praktik transaksional yang menggerus nilai-nilai integritas? Masyarakat menunggu jawaban nyata, bukan sekadar retorika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *